SKPI
Universitas Janabadra Yogyakarta telah mengumumkan kebijakan baru yang mewajibkan semua mahasiswa Program Studi Akuntansi untuk meningkatkan kompetensi mereka dengan mengisi Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI). SKPI menjadi syarat utama untuk kelulusan, dimana mahasiswa diharapkan untuk mencatat dan mendokumentasikan pencapaian akademis dan non-akademis mereka selama masa studi. SKPI adalah portofolio yang mencerminkan berbagai kegiatan yang telah diikuti oleh mahasiswa selama perkuliahan, termasuk partisipasi dalam kegiatan organisasi, prestasi akademis, pengalaman kerja, serta berbagai kegiatan sosial dan keilmuan lainnya. Dokumen ini tidak hanya menjadi bukti formal atas keterlibatan mahasiswa dalam kehidupan kampus dan masyarakat, tetapi juga merupakan alat yang berguna dalam menunjukkan kemampuan dan potensi mahasiswa kepada dunia luar. Portofolio SKPI dapat diakses oleh mahasiswa melalui platform resmi yang telah disediakan oleh universitas, yaitu janaprotrack.janabadra.ac.id. Di sana, mahasiswa dapat mengunggah dan mengelola berbagai informasi terkait dengan pencapaian mereka, termasuk sertifikat pelatihan, piagam penghargaan, serta deskripsi singkat tentang peran mereka dalam kegiatan-kegiatan yang mereka ikuti. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya mempermudah proses administratif kelulusan mahasiswa, tetapi juga menjadi landasan untuk evaluasi diri yang berkelanjutan dan pengembangan profesional di masa depan. Dengan SKPI yang komprehensif dan terverifikasi, mahasiswa Universitas Janabadra Yogyakarta diharapkan dapat bersaing dengan lebih baik di pasar kerja yang semakin kompetitif dan global.